Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Negeri Bobong Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Pulau Ke-12 “Sinergi Membangun Taliabu”
... SelengkapnyaPedoman Perilaku dan Kode Etik Panitera dan Jurusita
Yang dimaksud dengan kode etik Panitera dan Jurusita ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan;
Yang dimaksud dengan Panitera ialah Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama dari empat 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer serta Panitera yang diperbantukan pada Mahkamah Agung dan atau lembaga lain;
Yang dimaksud d... Selengkapnya
Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi Hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam melakukan hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma-norma etika dan adat kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat. Namun demikian, untuk menjamin terciptanya pengadilan yang mandiri dan tidak memihak, diperlukan dukungan sosial yang bertanggung jawab. Selain itu diperlukan pula pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana bagi hakim baik selaku penegak hukum maupun sebagai warga masyarakat. Untuk itu, menjadi tugas dan tanggung jawab... Selengkapnya